Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi masyarakat desa dan kelurahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi melalui prinsip gotong royong. Program ini mencakup tujuh unit usaha wajib, seperti apotek, klinik, simpan pinjam, dan sembako, dengan tujuan untuk menekan kemiskinan, praktik rentenir, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Pendanaan utamanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang disalurkan melalui bank milik negara dengan skema pinjaman bunga rendah.
Sosialisai ...