Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung | Kantor Desa Tarajusari membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB | | Terwujudnya masyarakat Desa Tarajusari yang adil dan sejahtera melalui pemantapan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan dengan dilandasi iman dan taqwa. -

Artikel

KPAD

02 Mei 2014 02:47:21  Dadan Al Faiza  246 Kali Dibaca 

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Aparatur Desa

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:345
    Kemarin:58
    Total Pengunjung:47.919
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.106
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Arsip Artikel

24 Februari 2023 | 396 Kali
Imunisasi Terpadu Bulanan
27 April 2024 | 391 Kali
HARI KESIAP SIAGAAN BENCANA NASIONAL
24 Juni 2023 | 390 Kali
PELATIHAN KADER SEHAT HIPERTENSI 2023
12 Oktober 2021 | 378 Kali
Kegiatan Kader KB
27 April 2024 | 375 Kali
PERTEMUAN SUB KB DAN PPK DESA TARAJUSARI
08 Oktober 2021 | 370 Kali
Kegiatan Posyandu
20 Maret 2024 | 368 Kali
TARAWIH KELILING DESA TARAJUSARI
07 Oktober 2021 | 292 Kali
Kegiatan vaksinasi covid-19
07 Juni 2024 | 137 Kali
GIAT POSYANDU RW. 07 DESA TARAJUSARI
05 Oktober 2023 | 280 Kali
REMBUG STUNTING RUMAH DESA SEHAT
13 Januari 2023 | 281 Kali
Penimbangan Bayi, Ibu Hamil, dan Lansia di RW.03
30 September 2025 | 37 Kali
HOTMIX JALAN DESA
02 Juni 2025 | 36 Kali
GIAT KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP
17 Februari 2023 | 271 Kali
UKGMD dan PTM RW.05